Lingkup PPh
ps 4 Ayat 2
1. Pajak
Bunga Deposito, Tabungan & Diskonto SBI
2. Pajak Transaksi
saham di Bursa
3. Pajak
Bunga Obligasi
4. Pajak
Bunga Reksadana
5. Pajak
Undian
6. Pajak Sewa
Tanah & Bangunan
Objek Pajak
•
Bunga yang berasal dari deposito dan
tabungan,
•
Diskonto Serifikat Bank Indonesia
(SBI),
•
Tarif dan
Sifat Pemotongan Pajak
PPh final sebesar 20% (dua puluh persen)
dari jumlah bruto, terhadap Wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
•
PPh final sebesar 20% (dua puluh
persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
•
Penghasilan
Yang Dikecualikan
•
jumlah deposito dan tabungan serta
Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,-
•
bunga dan diskonto yang diterima atau
diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di
Indonesia;
•
bunga deposito dan tabungan serta
diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
•
bunga tabungan pada bank yang ditunjuk
Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana,
kaveling siap bangun
Tarif
Pemotongan
•
Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak bersifat final.
•
0.1% (nol koma satu persen) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan.
Tarif
PPh Final
•
Bunga dari Obligasi dengan kupon
sebesar:
•
15% (lima belas persen) bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
•
20% (dua puluh persen) atau sesuai
dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda diskonto dari
0bligasi dengan kupon sebesar:
•
15% (lima belas persen) bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
•
20% (dua puluh persen) atau sesuai
dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
•
diskonto dari Obligasi tanpa bunga
sebesar:
•
15% (lima belas persen) bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
•
20% (dua puluh persen) atau sesuai
dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
PPh atas hadiah undian
PPh
atas hadiah undian adalah PPh yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan
yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa hadiah undian baik dalam
bentuk uang, barang maupun kenikmatan
•
Pemotong/Pemungut PPh atas hadiah
undian
- Orang Pribadi
- Badan
- Kepanitiaan
- Organisasi
- Pengusaha.
Ruang Lingkup Sewa Tanah & Bangunan
•
Atas penghasilan
dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh
persen) dari jumlah bruto. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah semua jumlah yang dibayarkan atau
terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun jug yang berkaitan
dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya
pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge”
•
Ruang Lingkup
Sewa Tanah & BangunanPelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh
orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pelaksanaan jasa konstruksi termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi
terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalammodel penggabungan
perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and
construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design
and build).
Pengawasan
Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan
ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi
TARIF Pajak Konstruksi
MEMILIKI
KLASIFIKASI
Bentuk Pekerjaan
|
Usaha
|
Tarif
|
Sifat
|
Pelaksanaan
Konstruk
|
Kecil
MB
|
2%
3%
|
Final
Final
|
Perencanaan
dan Pengawasan
|
KMB
|
4%
|
Final
|
TIDAK
MEMILIKI KLASIFIKASI
Bentuk Pekerjaan
|
Tarif
|
Sifat
|
Pelaksanaan
Konstruk
|
4%
|
Final
|
Perencanaan
dan Pengawasan
|
6%
|
Final
|
yaaahh kurang lengkap :(
BalasHapus