Minggu, 13 Januari 2013

PPh Pasal 4 ayat 2


Lingkup PPh ps 4 Ayat 2   
1. Pajak Bunga Deposito, Tabungan & Diskonto SBI
2. Pajak Transaksi saham di Bursa
3. Pajak Bunga Obligasi
4. Pajak Bunga Reksadana
5. Pajak Undian
6. Pajak Sewa Tanah & Bangunan

Objek Pajak
          Bunga yang berasal dari deposito dan tabungan,
          Diskonto Serifikat Bank Indonesia (SBI),
          Tarif dan Sifat Pemotongan Pajak
        PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
          PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
          Penghasilan Yang Dikecualikan
          jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,-
          bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
          bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
          bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun

Tarif Pemotongan
          Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak bersifat final.
          0.1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Tarif PPh Final
          Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
          15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
          20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda diskonto dari 0bligasi dengan kupon sebesar:
          15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
          20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
          diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
          15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
          20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,

PPh atas hadiah undian
PPh atas hadiah undian adalah PPh yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa hadiah undian baik dalam bentuk uang, barang maupun kenikmatan
          Pemotong/Pemungut PPh atas hadiah undian
-    Orang Pribadi
-    Badan
-    Kepanitiaan
-    Organisasi
-    Pengusaha.

Ruang Lingkup Sewa Tanah & Bangunan
          Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto. Yang dimaksud dengan jumlah bruto  adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun jug yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge”
          Ruang Lingkup Sewa Tanah & BangunanPelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalammodel penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi
TARIF Pajak Konstruksi
MEMILIKI KLASIFIKASI                                                                         
Bentuk Pekerjaan
Usaha
Tarif
Sifat
Pelaksanaan Konstruk
Kecil

MB
2%

3%
Final

Final

Perencanaan dan Pengawasan
KMB
4%
Final

TIDAK MEMILIKI KLASIFIKASI
Bentuk Pekerjaan
Tarif
Sifat
Pelaksanaan Konstruk
4%
Final

Perencanaan dan Pengawasan
6%
Final


1 komentar: