OBJEK PPh pasal 22
•
Impor
Barang
•
Pembayaran
atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendahara-wan pemerintah
pusat/daerah.
•
Pembayaran
atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari belanja
negara/daerah.
•
Penjualan
hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang
bergerak di bidang bahan bakar jenis Pertamax, Pertamax Super dan gas.
BUKAN OBJEK PPh PASAL 22
•
Impor
barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak
terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22.
•
Impor
Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk.
•
Impor
sementara jika akan di ekspor kembali.
•
Pembayaran
yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 dan tdk meru-pakan pembayaran yang
terpecah-pecah.
•
Pembayaran
untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda
pos.
•
Atas
impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas
untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB.
•
Pembayaran/pencairan
dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN.
•
Re-impor
barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, penger-jaan dan
pengujian.
Pemungut
PPh pasal 22:
Bank
Devisa + Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas impor.
Direktorat
Jenderal Anggaran (DJA) dan bendaharawan pemerintah pusat/daerah yang melakukan
pembayaran atas pembelian dari APBN.
BUMN/D
yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja
negara/daerah.
BI,
BPPN, Bulog, Telkom, PLN, PT. GIA, PT. Indosat, PT. KS, Pertamina dan bank2
BUMN yang melakukan pemelian yang dananya APBN.
Pertamina
serta badan usaha lain yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis
pertamax, pertamax super, gas atas penjualan hasil produksinya.
TARIF PPh PASAL 22
•
Importir
yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5%
–
PPh
pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor
•
Importir
yang tidak memiliki API, tarif 7.5%
–
PPh
pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor
•
Barang
impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang
–
PPh
pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang
•
Atas
pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5%
–
PPh
pasal 22 = 1.5% x Pembelian
•
Penebusan
premium, solar, pertamax o/ SPBU swasta; tarif 0.3%
–
PPh
pasal 22 = 0.3% x Penjualan
•
Penebusan
premium, solar, pertamax o/ SPBU Pertamina; tarif 0.25%
–
PPh
pasal 22 = 0.25% x Penjualan
•
Atas
penjualan minyak tanah, gas LPG, pelumas; tarif 0.3%
–
PPh
pasal 22 = 0.3% x Penjualan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar