Senin, 14 Januari 2013

PPh Pasal 22


OBJEK PPh pasal 22
       Impor Barang
       Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendahara-wan pemerintah pusat/daerah.
       Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah.
       Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar jenis Pertamax, Pertamax Super dan gas.

BUKAN OBJEK PPh PASAL 22
       Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22.
       Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk.
       Impor sementara jika akan di ekspor kembali.
       Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 dan tdk meru-pakan pembayaran yang terpecah-pecah.
       Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda pos.
       Atas impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB.
       Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN.
       Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, penger-jaan dan pengujian.

Pemungut PPh pasal 22:
*      Bank Devisa + Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas impor.
*      Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan bendaharawan pemerintah pusat/daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian dari APBN.
*      BUMN/D yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara/daerah.
*      BI, BPPN, Bulog, Telkom, PLN, PT. GIA, PT. Indosat, PT. KS, Pertamina dan bank2 BUMN yang melakukan pemelian yang dananya APBN.
*      Pertamina serta badan usaha lain yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis pertamax, pertamax super, gas atas penjualan hasil produksinya.

TARIF PPh PASAL 22
       Importir yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5%
      PPh pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor
       Importir yang tidak memiliki API, tarif 7.5%
      PPh pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor
       Barang impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang
      PPh pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang
       Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5%
      PPh pasal 22 = 1.5% x Pembelian
       Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU swasta; tarif 0.3%
      PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan
       Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU Pertamina; tarif 0.25%
      PPh pasal 22 = 0.25% x Penjualan
       Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, pelumas; tarif 0.3%
      PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar