OBJEK PPh pasal 22
•
Impor
Barang
•
Pembayaran
atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendahara-wan pemerintah
pusat/daerah.
•
Pembayaran
atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari belanja
negara/daerah.
•
Penjualan
hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang
bergerak di bidang bahan bakar jenis Pertamax, Pertamax Super dan gas.
BUKAN OBJEK PPh PASAL 22
•
Impor
barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak
terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22.
•
Impor
Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk.
•
Impor
sementara jika akan di ekspor kembali.
•
Pembayaran
yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 dan tdk meru-pakan pembayaran yang
terpecah-pecah.
•
Pembayaran
untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda
pos.
•
Atas
impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas
untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB.
•
Pembayaran/pencairan
dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN.
•
Re-impor
barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, penger-jaan dan
pengujian.
Pemungut
PPh pasal 22:





TARIF PPh PASAL 22
•
Importir
yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5%
–
PPh
pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor
•
Importir
yang tidak memiliki API, tarif 7.5%
–
PPh
pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor
•
Barang
impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang
–
PPh
pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang
•
Atas
pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5%
–
PPh
pasal 22 = 1.5% x Pembelian
•
Penebusan
premium, solar, pertamax o/ SPBU swasta; tarif 0.3%
–
PPh
pasal 22 = 0.3% x Penjualan
•
Penebusan
premium, solar, pertamax o/ SPBU Pertamina; tarif 0.25%
–
PPh
pasal 22 = 0.25% x Penjualan
•
Atas
penjualan minyak tanah, gas LPG, pelumas; tarif 0.3%
–
PPh
pasal 22 = 0.3% x Penjualan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar