Obyek dan tarif PPh Pasal 26
.
dividen;
.
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian
utang (Premium terjadi apabila surat
obligasi dijual di atas nilai nominalnya, diskonto terjadi apabila
surat
obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya).
.
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
.
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
.
hadiah dan penghargaan;
.
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
.
premi swap (selisih harga satu mata uang yang menjadi lebih mahal
untuk
dibeli) dan transaksi lindung nilai lainnya;
.
keuntungan karena pembebasan utang.
PPh
pasal 26 = 20% X Penghasilan Bruto
Tarif 20% dari perkiraan
penghasilan neto:
.
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia,
kecuali yang diatur
dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau
diperoleh Wajib
Pajak LN selain BUT di Indonesia.
.
Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar
negeri.
.
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
18 ayat (3c).
PPh
pasal 26 = 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto
Penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia
dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut
ditanamkan kembali di Indonesia.
PPh
pasal 26 = PKP BUT – PPh Terutang X 20%
Syarat penanaman kembali
.
Dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang
didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
.
Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau
selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya.
.
Tidak mengalihkan penanaman kembali tsb sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi
komersiil.
Sifat Pemotongan
Pemotongan
pajak atas WP LN bersifat final, kecuali:
-
penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau
pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang
dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
-
penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh
kantor pusat, sepanjang terdapathubungan efektif antara bentuk usaha tetap
dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud Pemotongan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan LN yang
berubah status menjadi WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
.
Bentuk usaha tetap: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan;
kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi
dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam;
wilayah
kerja pertambangan minyak dan gas bumi