Senin, 14 Januari 2013

PPh Pasal 21


WAJIB PAJAK PPh PASAL 21
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Ps 21:
  1. Pejabat Negara
  2. PNS
  3. Pegawai
  4. Pegawai Tetap
  5. Pegawai dengan status WPLN
  6. Tenaga Lepas
  7. Penerima Pensiun
  8. Penerima Honorarium
  9. Penerima Upah

Bukan wajib pajak pasal 21
  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
          Bukan WNI
          Tidak menerima/memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia
          Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
  1. Pejabat perwakilan organisasi internasional
          Bukan WNI
          Tidak menjalankan usaha/melakukan kegiatan/pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia
       
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 21
  1. Pegawai (PNS,pegawai tetap,pegawai lepas yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja secara berkala)
  2. Penerima pensiun
  3. Penerima honorarium
  4. Penerima upah
  5. Orang pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,atau kegiatan dari pemotong pajak

PENGECUALIAN SUBJEK PAJAK
  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat  atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka dan bertempat tinggal sama dengan mereka dengan syarat bukan WNI serta tidak menerima/memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha/kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia

OBJEK PAJAK PPh PASAL 21
  1. Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai/penerima pensiun secara teratur berupa gaji,uang pensiun bulanan,upah,honorarium, tunjangan
  2. Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai/penerima pensiun secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, THR, gratifikasi,bonus
  3. Upah harian,upah borongan,upah satuan, upah borongan yang diterima tenaga kerja lepas
  4. Uang tebusan pensiun,uang THT,uang pesangon,sehubungan dengan PHK
  5. Gaji,gaji kehormatan,tunjangan lain yang terkait dengan gaji/honorarium yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh PNS
  6. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh bukan WP selain pemerintah atau WP yang dikenakan PPh final dan yang dikenakan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
  7. Honorarium,uang saku,hadiah/penghargaan, komisi,beasiswa,dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,jasa:
    1. Tenaga ahli
    2. Olahrawan
    3. penasihat.,pengajar,pelatih,penceramah
    4. Pemain musik,pembawa acara,pelawak
    5. Agen iklan
    6. Peserta perlombaan
    7. Penjaja barang dagangan
    8. Peserta pendidikan,pelatihan,pemagangan
    9. Distributor pengusaha MLM
                                            
PENGECUALIAN OBJEK PAJAK PPh PASAL 21
  1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi jiwa,asuransi dwiguna
  2. Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan kecuali penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk penerimaan dalam bentuk natura/ kenikmatan yang diberikan oleh bukan WP/WP yang dikenakan PPh final
  3. Iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayar oleh pemberi kerja
  4. Penerimaan dalam bentuk natura/ kenikamatan yang diberikan oleh pemerintah
  5. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemerintah
  6. Zakat yang diterima oleh OP yang berhak dari badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disyahkan oleh pemerintah

PEMOTONG PPh PASAL 21
  1. Pemberi kerja yang membayar gaji,upah, honorarium,tunjangan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang dilakukan oleh pegawai/ bukan pegawai
  2. Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji,upah,honorarium,tunjangan sehubungan dengan pekerjaan/jabatan,jasa dan kegiatan
  3. Dana pensiun,badan penyelenggara Jamsostek,dan badan lain yang membayar uang pensiun dan THT/Jaminan Hari Tua
  4. Perusahaan,badan,BUT yang membayar honorarium sebagai imbalan  sehubungan dengan kegiatan dan jasa termasuk jasa tenaga ahli dengan status WP DN yang melakukan pekerjaan bebas
  5. Persh,badan,BUT yang membayar honorarium  sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh OP dengan status WP LN
  6. Yayasan,lembaga kepanitiaan,asosiasi sebagai pembayar gaji,upah sehubungan dengan pekerjaan,jasa,kegiatan yang dilakukan OP
  7. Perusahaan,badan,BUT yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan,pelatihan dan pemagangan
  8. Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah,organisasi termasuk organisasi internal,perkumplan,OP serta lembaga lainnya yang melakukan kegiatan) yang membayar honorarium,hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada WPOP DN berkenaan suatu kegiatan.

TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Tarif pajak yang digunakan sebagai tarif pemotongan atas penghasilan yang terutang PPh pasal 21 yaitu tarif pajak pasal 17 UU PPh. Besarnya tarif pajak PPh pasal 21 yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 20% dari tarif yang ditetapkan terhadap WP yang mempunyai NPWP.
BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN
Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.
Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000 setahun atau Rp 36.000 sebulan

TARIF PPh PASAL 21 FINAL
  1. Uang pesangon,uang tebusan pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dipotong PPh bersifat final dengan ketentuan sbb:
          Atas jumlah penghasilan bruto Rp 25.000.000 atau kurang tidak dikenakan PPh
          Atas jumlah diatas Rp 25.000.000 diatur dengan ketentuan sbb:
Lapisan Kena Pajak
Tarif
Sampai dengan R 25.000.000,-
5 %
Rp 50.000.000,-  s/d  Rp 100.000.000,-
10 %
R 100.000.000,-  s/d  Rp 200.000.000,-
15 %
Diatas Rp 200.000.000,-
25 %


  1. Tarif 15% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima pejabat negara,PNS,anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari keuangan negara, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan IId ke bawah dan TNI/POLRI berpangkat Pembantu Lettu ke bawah atau Ajun Insp. Tk Satu ke bawah
PPh Pasal 21 FINAL = Penghasilan Bruto x 15%

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar