WAJIB
PAJAK PPh PASAL 21
Penerima
penghasilan yang dipotong PPh Ps 21:
- Pejabat Negara
- PNS
- Pegawai
- Pegawai Tetap
- Pegawai dengan status WPLN
- Tenaga Lepas
- Penerima Pensiun
- Penerima Honorarium
- Penerima Upah
Bukan
wajib pajak pasal 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
•
Bukan WNI
•
Tidak menerima/memperoleh penghasilan lain di luar
jabatannya di Indonesia
•
Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik
- Pejabat perwakilan organisasi internasional
•
Bukan WNI
•
Tidak menjalankan usaha/melakukan kegiatan/pekerjaan
lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia
SUBJEK
PAJAK PPh PASAL 21
- Pegawai (PNS,pegawai tetap,pegawai lepas yang memperoleh penghasilan
dari pemberi kerja secara berkala)
- Penerima pensiun
- Penerima honorarium
- Penerima upah
- Orang pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan,jasa,atau kegiatan dari pemotong pajak
PENGECUALIAN
SUBJEK PAJAK
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka dan bertempat tinggal sama
dengan mereka dengan syarat bukan WNI serta tidak menerima/memperoleh
penghasilan lain di luar jabatannya
- Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI
dan tidak menjalankan usaha/kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di
Indonesia
OBJEK
PAJAK PPh PASAL 21
- Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai/penerima pensiun secara
teratur berupa gaji,uang pensiun bulanan,upah,honorarium, tunjangan
- Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai/penerima pensiun secara
tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, THR, gratifikasi,bonus
- Upah harian,upah borongan,upah satuan, upah borongan yang diterima
tenaga kerja lepas
- Uang tebusan pensiun,uang THT,uang pesangon,sehubungan dengan PHK
- Gaji,gaji kehormatan,tunjangan lain yang terkait dengan
gaji/honorarium yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh PNS
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan
oleh bukan WP selain pemerintah atau WP yang dikenakan PPh final dan yang
dikenakan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
- Honorarium,uang saku,hadiah/penghargaan, komisi,beasiswa,dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,jasa:
- Tenaga ahli
- Olahrawan
- penasihat.,pengajar,pelatih,penceramah
- Pemain musik,pembawa acara,pelawak
- Agen iklan
- Peserta perlombaan
- Penjaja barang dagangan
- Peserta pendidikan,pelatihan,pemagangan
- Distributor pengusaha MLM
PENGECUALIAN
OBJEK PAJAK PPh PASAL 21
- Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi
jiwa,asuransi dwiguna
- Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan kecuali penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 21 termasuk penerimaan dalam bentuk natura/ kenikmatan
yang diberikan oleh bukan WP/WP yang dikenakan PPh final
- Iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayar oleh pemberi
kerja
- Penerimaan dalam bentuk natura/ kenikamatan yang diberikan oleh
pemerintah
- Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemerintah
- Zakat yang diterima oleh OP yang berhak dari badan/lembaga amil
zakat yang dibentuk/disyahkan oleh pemerintah
PEMOTONG
PPh PASAL 21
- Pemberi kerja yang membayar gaji,upah, honorarium,tunjangan
sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang dilakukan oleh pegawai/ bukan
pegawai
- Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji,upah,honorarium,tunjangan
sehubungan dengan pekerjaan/jabatan,jasa dan kegiatan
- Dana pensiun,badan penyelenggara Jamsostek,dan badan lain yang
membayar uang pensiun dan THT/Jaminan Hari Tua
- Perusahaan,badan,BUT yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa
termasuk jasa tenaga ahli dengan status WP DN yang melakukan pekerjaan
bebas
- Persh,badan,BUT yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubungan dengan
kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh OP dengan status WP LN
- Yayasan,lembaga kepanitiaan,asosiasi sebagai pembayar gaji,upah
sehubungan dengan pekerjaan,jasa,kegiatan yang dilakukan OP
- Perusahaan,badan,BUT yang membayarkan honorarium atau imbalan lain
kepada peserta pendidikan,pelatihan dan pemagangan
- Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah,organisasi
termasuk organisasi internal,perkumplan,OP serta lembaga lainnya yang
melakukan kegiatan) yang membayar honorarium,hadiah atau penghargaan dalam
bentuk apapun kepada WPOP DN berkenaan suatu kegiatan.
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Tarif pajak yang digunakan sebagai
tarif pemotongan atas penghasilan yang terutang PPh pasal 21 yaitu tarif pajak
pasal 17 UU PPh. Besarnya tarif pajak PPh pasal 21 yang diterapkan terhadap WP
yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 20% dari tarif yang ditetapkan
terhadap WP yang mempunyai NPWP.
BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN
Biaya jabatan adalah biaya untuk
mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari
penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000
sebulan.
Biaya pensiun adalah biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% dari
penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000 setahun
atau Rp 36.000 sebulan
TARIF
PPh PASAL 21 FINAL
- Uang pesangon,uang tebusan pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau
Jaminan Hari Tua dipotong PPh bersifat final dengan ketentuan sbb:
•
Atas jumlah penghasilan bruto Rp 25.000.000 atau
kurang tidak dikenakan PPh
•
Atas jumlah diatas Rp 25.000.000 diatur dengan
ketentuan sbb:
Lapisan Kena Pajak
|
Tarif
|
Sampai dengan R 25.000.000,-
|
5 %
|
Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,-
|
10 %
|
R 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,-
|
15 %
|
Diatas Rp 200.000.000,-
|
25 %
|
- Tarif 15%
dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium
yang diterima pejabat negara,PNS,anggota TNI/POLRI yang sumber dananya
berasal dari keuangan negara, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan
IId ke bawah dan TNI/POLRI berpangkat Pembantu Lettu ke bawah atau Ajun
Insp. Tk Satu ke bawah
PPh Pasal 21 FINAL = Penghasilan Bruto x 15%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar