Senin, 14 Januari 2013

PPh Pasal 26

Obyek dan tarif PPh Pasal 26
. dividen;
. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang (Premium terjadi apabila surat
obligasi dijual di atas nilai nominalnya, diskonto terjadi apabila surat
obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya).
. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
. hadiah dan penghargaan;
. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
. premi swap (selisih harga satu mata uang yang menjadi lebih mahal
untuk dibeli) dan transaksi lindung nilai lainnya;
. keuntungan karena pembebasan utang.
PPh pasal 26 = 20% X Penghasilan Bruto

Tarif 20% dari perkiraan penghasilan neto:
. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia,
kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak LN selain BUT di Indonesia.
. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar
negeri.
. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c).
PPh pasal 26 = 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
PPh pasal 26 = PKP BUT – PPh Terutang X 20%

Syarat penanaman kembali
. Dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya.
. Tidak mengalihkan penanaman kembali tsb sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi komersiil.

Sifat Pemotongan
Pemotongan pajak atas WP LN bersifat final, kecuali:
- penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
- penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapathubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan LN yang berubah status menjadi WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
. Bentuk usaha tetap: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam;
wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar