Jenis Pajak
1. Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak
pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU
No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang
Kepabeanan
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
2. Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
- Pajak
Provinsi terdiri dari:
1.
Pajak Kendaraan Bermotor;
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4.
Pajak Air Permukaan; dan
5.
Pajak Rokok.
- Jenis
Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
1.
Pajak Hotel;
2.
Pajak Restoran;
3.
Pajak Hiburan;
4.
Pajak Reklame;
5.
Pajak Penerangan Jalan;
6.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7.
Pajak Parkir;
8.
Pajak Air Tanah;
9.
Pajak Sarang Burung Walet;
10. Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Syarat pemungutan pajak
Agar tidak menimbulkan
berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
- Pemungutan
pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk
menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan
maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1.
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib
pajak
2.
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang
memenuhi syarat sebagai wajib pajak
- Pengaturan
pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD
1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan
negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
- Pemungutan
pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus
dijamin kelancarannya
- Jaminan
hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
- Jaminan
hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
- Pungutan
pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus
diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai
merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha
masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
- Pemungutan
pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan
pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah
daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan
pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib
pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi
penghitungan maupun dari segi waktu.
- Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan
sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan
memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai
sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan
kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak
rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
- Bea
materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
- Tarif
PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
- Pajak
perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan
disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan
maupun perseorangan (pribadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar