Fungsi pajak
1.
Fungsi
budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu
fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan
undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara
berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud
dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar
kewajiban pajaknya.
Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada
fiskus
Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan
fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta
atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System
pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak
adalah pihak fiscus
factor
yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
- filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak
akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu
rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan
undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada
kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat
untuk kewajiban pajaknya.
- kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang
baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
- tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak
maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk
memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
- kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang
professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak
yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di
Indonesia unit-unit untuk
ini adalah
·
kantor
pelayanan pajak
·
kantor
pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan
fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang
setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat
dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
2.
Fungsi
regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh
pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai
fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama
pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat
kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi
fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat
dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak
penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Teori asas
pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara
melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut
mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada
negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu
penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti
berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah
memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat
pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai
pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada
masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah
pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas
pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan
pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan
pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan supaya
pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari
jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip
pemungutan pajak:
- Prisip fiscal
Prinsip
Administrative
- Prinsip ekonomi
- Prinsip Etika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar